Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs
Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan
Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai persyaratan
FDA. Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie dari
Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di
bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan
produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak
diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque. Dalam kasus
penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni lalu saat Kantor
Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari Food and Drugs
Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan produk Indofood tidak
sesuai persyaratan FDA.
Indomie sendiri, menurut Franciscus, memiliki
dua jenis label Indomie untuk ekspor dan domestik.Sejak Juli hingga awal
Oktober 2010, Fransiscus tidak mendengar masalah apapun terhadap Indomie yang
diekspor ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media
Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.
Pada kesempatan itu Mendag RI meminta Taiwan
untuk memberikan klarifikasi terutama tentang adanya dua standar yang berbeda
tetapi kedua-duanya diakui secara internasional dan produk yang memenuhi
standar tersebut aman untuk konsumen.Selain itu produk yang masuk melalui jalur
distribusi Indofood sudah memenuhi standar Taiwan.
Pihaknya juga meminta kerja sama otoritas
Taiwan untuk memperlakukan isu tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku
dalam perdagangan internasional dan melakukan komunikasi dengan otoritas yang
berkompeten untuk bidang itu.Berdasarkan rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) RI, produk Indomie aman dikonsumsi dan sesuai dengan standar CODEX
Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional. Sementara itu,
Taiwan bukanlah anggota CAC sehingga menerapkan standar yang berbeda dengan
standar internasional itu, sehingga ada perbedaan standar walaupun kedua
standar itu diakui sebagai standar internasional dan aman untuk
konsumen.Sekretaris Jenderal Kemendag, Ardiansyah Parman, pada kesempatan yang
sama mengatakan, pada prinsipnya pemerintah mempunyai komitmen tinggi untuk
melindungi keamanan konsumsi pangan.
AKAR MASALAH
- Dalam
surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei
2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu
Indomie goreng dan saus barberque
- Pada
8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong
di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.
- Indomie
ditarik karena mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di
Taiwan.,
Analisis kasus berdasar Undang Undang
No 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena
pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang
tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie
jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood
Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses
Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke
Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan
Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya. Permasalahan diatas
bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan
beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan
produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun
1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta
jalan penyelesaian
- Pasal
2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal
3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal
4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal
7 ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal
2 UU PK adalah tentang tujuan perlindungan konsumen yang akan menyinggung
tentang Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen
Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah
adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan
pemerintahan Thailand yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak
aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart
BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional
Namun hal itu menjadi polemic karena
Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl
P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.hal ini yang dijadikan pokok masalah
penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi
yg lebih lanjut
Pada pasal 3 UU PK menjelaskan tentang asas
perlindungan konsumen yang isinya sebagai berikut :
- Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan - Asas
manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya. - Asas
keamanan dan keselamatan konsumen digunakan karena sebagai jaminan
keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi produk indomie
tersebut terlebih sebagian besar konsumen produk indomie di Taiwan adalah
TKI yang bekerja disana jadi walaupun UU PK adalah hokum Indonesia tetapi
haruslah tetap diberlakukan ditilik dari banyaknya konsumen yang merupakan
WNI
- Asas
manfaat digunakan karena kedua pihak yaitu PT Indofood Sukses Makmur
selaku produsen dan Taiwan selaku Konsumen sehingga kedua pihak haruslah
sama kedudukannya sehingga kedua belah pihak memperoleh
hak-haknya.terlebih PT Indofood sukses malamur selalu menyesuaikan denagn
syarat dan peraturan yang berlaku di Taiwan.
Pada Pasal 4 ( C )UU PK adalah menyinggung
tentang hak knsumen (konsumen di Taiwan)
- Hak
atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan /atau jasa
Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood
sukses makmur harusnya mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang
dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehinnga masyarakat/ atau
konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di
Taiwan
Pada pasal 7 ( b dan d ) adalah menyinggung
tentang :
- Memberikan
informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan
pemeliharaan
- menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku berdasar
pasal 7 (b dan d) diatas maka diwajibkan kepada produsen untuk mencantum
segala informasi mengenai produknya disini adalah kewajiban PT Indofood
untuk mencantum informasi bahan apa saja yang digunakan dalam produknya
Namun, berdasarkan rilis resmi Indofood CBP
Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang
diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro
Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya. Direktur
Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa
Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional,
sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat
bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang
produk mi instan lain.Ini bagus sekali. Berarti (Indomie) laku sekali di
Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar