Prosedur Pendirian Bisnis
1. Tahap pengurusan izin pendirian
Dokumen yang diperlukan dalam tahap ini sebagai berikut :
- Tanda Daftar Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Bukti diri
Selain itu beberapa izin perusahaan lainnya juga yang wajib dipenuhi sebagai berikut :
- Surat Izin Usaha Perdagangan yang diperoleh melalui Departemen Perdagangan
- Surat Izin Usaha Industri yang diperoleh melalui Departemen Perindustrian
- Izin Domisili
- Izin Mendirikan Bangunan
- Izin dari Departemen Teksni
2. Tahap Pengesahan menjadi Badan Hukum
Pada tahap ini untuk yang mendirikan bisnis di bidang TI sebaiknya mendapatkan izin atas kegiatan, yang sudah seharusnya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Adapaun pengakuan badan hukum yang bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3. Tahap Penggolongan menurut Bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan dalam beberapa jenis yang berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya.
4. Tahap mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain
Tahap ini berhubungan langsung denga jenis kegiatan badan usaha yang akan mengeluarkan izin, Namun, di luar itu badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantiny akana bersinggungan dengan operasional badan usaha.
Kontrak Kerja
1. Masa Percobaan
Pada masa percobaa ini untuk memberikan adaptasi atau calon pegawai yang bekerja di bidang tersebut yang disebut dengan magang.Untuk melihat apakah si calon ini mampu atau tidak dalam melakukan pekerjaan yang diberikan.
2. Yang dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat kontrak perjanjian kerja adanya persyaratan :
- Kesepakatan, adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima.
- Kewenangan, pihak yang membuat kontrak adalah pihak yang diakui oleh hukum untuk menjadi subyek hukum.
- Kontrak kerja harus sesuai dengan undang-undang
- Objek di dalam kontrak harus jelas, maksudnya tidak ada pertentangan antara kontrak dengan undang-undang.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
- Perjanjian Kerja secara Lisan :
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUKK) membolehkan hal tersebut dengan syarat perjanjian kerja yang dibuat secara lisan, yang berisi :
1. Nama dan alamat pekerja
2. Tanggal mulai bekerja
3. Jenis Pekerjaan
4. Besarnya upah (Pasal 63 UUKK)
- Perjanjian Kerta secara Tertulis :
Perjajian kerja tertulis harus secara jelas menyebutkan apakah perjanjian kerja itu termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu TIdak Tertentu (PKWTT).
Harus didasarkan pada :
1. Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja
2. Kecakapan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Untuk didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama dua tahun dan dapat diperpanang satu kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama satu tahun. Untuk mengadakan perpanjangan perusahaan harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pegawai selambat-lambatnya tujuh hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat keterangan :
1. Nama dan alamat karyawan
2. Tanggal mulai bekerja
3. Jenis pekerjaan
4. Besarnya upah
Dalam PKWTT ini mensyaratkan adanya masa percobaan kerja untuk paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
2. Yang dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat kontrak perjanjian kerja adanya persyaratan :
- Kesepakatan, adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima.
- Kewenangan, pihak yang membuat kontrak adalah pihak yang diakui oleh hukum untuk menjadi subyek hukum.
- Kontrak kerja harus sesuai dengan undang-undang
- Objek di dalam kontrak harus jelas, maksudnya tidak ada pertentangan antara kontrak dengan undang-undang.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
- Perjanjian Kerja secara Lisan :
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUKK) membolehkan hal tersebut dengan syarat perjanjian kerja yang dibuat secara lisan, yang berisi :
1. Nama dan alamat pekerja
2. Tanggal mulai bekerja
3. Jenis Pekerjaan
4. Besarnya upah (Pasal 63 UUKK)
- Perjanjian Kerta secara Tertulis :
Perjajian kerja tertulis harus secara jelas menyebutkan apakah perjanjian kerja itu termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu TIdak Tertentu (PKWTT).
Harus didasarkan pada :
1. Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja
2. Kecakapan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Untuk didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama dua tahun dan dapat diperpanang satu kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama satu tahun. Untuk mengadakan perpanjangan perusahaan harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pegawai selambat-lambatnya tujuh hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat keterangan :
1. Nama dan alamat karyawan
2. Tanggal mulai bekerja
3. Jenis pekerjaan
4. Besarnya upah
Dalam PKWTT ini mensyaratkan adanya masa percobaan kerja untuk paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.



